06 Juni 2022 tulurejo.id
Dalam rangka meningkatkan Implementasi Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Surat Keputusan Kepala Desa Tulus Rejo nomor 09 Tahun 2020 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemerintah Desa Tulus Rejo adakan rapat rutin setiap 2 pekan sekali ( Coffe Morning) dengan ruangan tanpa rokok.
Dalam kesempatan Coffe Morning Senin, 06/06 2022 Kepala Desa Tulus Rejo, H. Hartono, S.P., menjelaskan bahwa tidak hanya dalam acara Coffe Morning saja, Kawasan Tanpa Rokok sengaja diciptakan dan dilaksanakan dalam setiap acara dan ruangan resmi, hal ini bertujuan untuk memberi contoh kepada semua lapisan masyarakat, yang dimulai dari seluruh Perangkat Desa.
Dalam amanat Perbup Lampung Timur no 18 tahun 2014 disebutkan bahwa tujuan dari KTR adalah untuk Melindungi Masyarakat dari bahaya akibat merokok, Membudayakan hidup sehat dan untuk Menekan pertumbuhan perokok pemula.
Muhdori. S.E
09 November 2022 11:18:15
Mantap...