tulusrejo.id (26/11/2021)
Pandemi belum juga berakhir. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah Desa Tulus Rejo mengambil kebijakan bahwa desa harus menyiapkan anggaran Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19, kebijakan tersebut merujuk pada Permendes no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Maka dari itu, pemerintah Desa Tulus Rejo melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Jumat 26/11/2021 di Balai Desa Tulus Rejo.
Hadir dalam acara tersebut Perangkat Desa Tulus Rejo, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK dan Tokoh masyarakat. Pada sambutannya Kepala Desa Tulus Rejo H. Hartono, S.P. berpesan untuk turut serta mengawal segala bentuk Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat. Tugas kita adalah mengawal calon penerima bantuan secara tepat. Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun. Dan kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya.
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD bapak Dariman, berlangsung sekitar 3 jam dan menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Tulus Rejo Tahun Anggaran 2022 sebanyak 40 KPM yang tersebar di 5 Dusun, ketetapan tersebut telah melalui proses Validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator Kriteria Penerima Bantuan.
Ketua BPD menghimbau kepada seluruh warga khususnya warga Desa Tulus Rejo untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengambil keputusan. Srj
Hartono
26 November 2021 18:46:15
Kerja Cerdas