Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) desa Tulus Rejo gelar pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART), Rabu 09 Juni 2021 di Balai Desa Tulus Rejo.
Menurut Dariman, ketua BPD yang sekaligus memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa AD/ART periode kepengurusan sebelumnya perlu direvisi kembali karena harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Sementara itu KORTA P3MD Rizza Allatif pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang regulasi pendirian BUMDesa yaitu PP no 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes NO.3 Tahun 2021 tentang setatus hukum dan pengadaan barang dan jasa BUMDesa.
Musyawarah yang di hadiri oleh Pengurus BUMDesa Periode 2021/2025, Ketua BPD, Perangkat Desa Tulus Rejo, Pendamping Lokal Desa M. Fadholi, Pendamping Desa Adhi Wicaksono dan KORTA P3MD Rizza Allatif berhasil menyusun draf AD/ART BUMDesa Tulus Rejo yang akan dibawa ke forum Musyawarah Desa untuk disahkan. Srj
Muhdori. S.E
09 November 2022 11:18:15
Mantap...